Salah satu amanat dari Garis Besar Kebijakan Organisasi (GBKO) pada MUNAS XVI tahun 2021 di Bali yaitu Pengurus Nasional periode selanjutnya yaitu terkait meningkatkan pelayanan basis data kepada anggota secara digital. Dimana hal tersebut diimplementasikan dalam Kebijakan Strategis Pengurus Nasional (c.q. Kesekjenan) membuat Masterplan Sinkronisasi Basisdata secara Internal maupun Eksternal, sebagai berikut.




Selain hal tersebut, Pengurus Nasional (c.q. kesekjenan) memiliki Kebijakan Operasional Kesekretariatan secara digital yang dikembangkan dari Masterplan tersebut, yaitu berupa fasilitas pelayanan bersama antara Sekretariat Nasional dan Sekretariat Provinsi dalam mengelola basis data anggota.

Melalui Badan Infrastruktur Keprofesian IAI dua (2) hal kebijakan krusial tersebut dimplementasikan dan dipergunakan guna mempermudah pelayanan kepada anggota.