IAI-Interaktif
Helpdesk

Majelis Kehormatan IAI

Majelis Kehormatan


Majelis Kehormatan Nasional adalah perangkat organisasi IAI yang independen ditingkat Nasional dan Provinsi, bertugas menerima, meneliti dan menyidik pengaduan masyarakat dan anggota IAI mengenai anggota IAI yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata laku Profesi Arsitek serta memberikan rekomendasi kepada pengurus Nasional, Provinsi, Wilayah dan Perwakilan.

Majelis Kehormatan Nasional berjumlah 9 (sembilan) orang yang diusulkan dan dipilih pada Rakernas serta ditetapkan dalam Munas, berkedudukan di tingkat Nasional, dengan masa jabatan 3 tahun bersamaan dengan masa jabatan Pengurus Nasional.

1. Tugas Majelis Kehormatan Nasional:

  1. Menjamin Kode Etik Arsitek dan Tata Laku Profesi Arsitek dijadikan pedoman praktek profesi Arsitek anggota IAI.
  2. Memeriksa indikasi pelanggaran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek oleh
  3. Menyampaikan keputusan melalui Pengurus Nasional


2. Persyaratan anggota Majelis Kehormatan Nasional:

  1. Anggota Profesional.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Tidak dalam status tersangka atau terpidana.
  4. Tidak dalam status terkena sanksi organisasi IAI.
  5. Memiliki integritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.
  6. Pernah menjadi Pengurus IAI.


3. Susunan Majelis Kehormatan Nasional terdiri dari:

  1. Seorang Ketua merangkap
  2. Seorang Sekretaris merangkap anggota.
  3. Anggota


4. Keputusan Majelis Kehormatan Nasional didasarkan atas:

  1. Musyawarah untuk
  2. Kolektif kolegial.

 

Majelis Kehormatan Provinsi berjumlah minimal 3 (tiga) anggota dan berjumlah gasal yang diusulkan, dipilih dan ditetapkan di Musprov, berkedudukan di tingkat Provinsi, dengan masa jabatan 3 tahun bersamaan dengan masa jabatan Pengurus Provinsi.


1. Tugas Majelis Kehormatan Provinsi:

  1. Menjamin Kode Etik dan Tata Laku Keprofesian Arsitek dijadikan pedoman praktek profesi anggota IAI.
  2. Memeriksa indikasi pelanggaran Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Arsitek oleh
  3. Menyampaikan keputusan melalui Pengurus Provinsi


2. Persyaratan anggota Majelis Kehormatan Provinsi:

  1. Anggota Profesional.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Tidak dalam status tersangka atau terpidana.
  4. Tidak dalam status terkena sanksi organisasi IAI.
  5. Memiliki integritas, serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek.


3. Susunan Majelis Kehormatan Provinsi terdiri dari:

  1. Seorang Ketua merangkap
  2. Seorang Sekretaris merangkap anggota.
  3. Anggota

4. Keputusan Majelis Kehormatan Provinsi didasarkan atas prinsip:

  1. Musyawarah untuk
  2. Kolektif-kolegial.