1. Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan terstruktur dan terjadwal Badan Hubungan Internasional IAI untuk satu periode kepengurusan 2018-2021 dalam Kalender Kegiatan Nasional IAI
2. Membentuk wadah komunikasi dan koordinasi agar anggota IAI melalui koordinasi di Provinsi/Wilayah/Perwakilan dapat lebih aktif dalam kegiatan ARCASIA, UIA dan kegiatan-kegiatan lain dengan lingkup internasional
3. Menjalin komunikasi dengan arsitek, biro arsitek dan asosiasi arsitek dalam lingkup regional ASEAN dan internasional dalam rangka kerjasama pemahaman standar-standar lingkup dan produk perencanaan dan perancangan, berkoordinasi Provinsi yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
4. Menjalin Komunikasi dengan arsitekm biro arsitek dan asosiasi dalam lingkup regional ASEAN dan internasional dalam rangka peningkatan kapabilitas Arsitek Indonesia
5. Melaksanakan evaluasi dan kontrol terhadap tercapainya rencana dan target kegiatan dari Hubungan Internasional
6. Ketua dan anggota Badan Hubungan Internasional dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi di bawah Ketua Region 1